JAKARTA, Pelitabanten.com – Warga Banja Ladang Sialang Pasungan, Riau, di wakili Pengurus Koperasi Balas Pas mendatangi Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta pada Selasa 9 Agustus 2022.
Banja Ladang Sialang Pasungan berada di Kutalama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kedatangan mereka Ke Komisi VI DPR DRI untuk mengadukan atas konflik lahan petani Baja Ladang Sialang Parungan dengan PTPN V Sei Intan sejak tahun 1964 yang terkatung-katung nasibnya hingga sekarang.
Namun, kedatangan para petani dan rombongan itu tidak dapat bertemu dengan Pimpinan Komisi VI DPR RI lantaran tengah memasuki masa reses.
“Kebetulan sekarang sedang masuk masa reses. Dan baru mulai masa sidang pada 16 Agustus nanti,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ananta Wahana, kepada media di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
“Dan kebetulan juga saat itu saya baru tiba dari Kunjungan Reses Komisi VI di Kalimantan Utara. Kemudian saya terima kunjungan petani dari Riau ini di ruangan kerja saya,” imbuhnya.
Berdasarkan penuturan para petani itu, Ananta menyebut, bahwa mereka mengaku sudah berkirim surat terkait konflik lahan dengan PTPN V Sei Intan ke Komisi VI DPR RI sebagai mitra kerja dari BUMN, juga surat dikirimkan ke instasi terkait lainnya.
“Mereka sudah kirim surat (ke Komisi VI). Dan PTPN V itu salah satu BUMN yang menjadi mitra kami di komisi,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal itu, Ananta menyebut, bahwa dia akan menyampaikan persoalan konflik lahan itu ke pimpinan komisi dan koleganya di Komisi VI.
“Persoalan ini nanti akan saya sampaikan ke pimpinan. Untuk kemudian dibahas bagaimana tindaklanjutnya di komisi,” katanya.
Sementara saat menerima dan mendengarkan aduan dari para petani dari Riau itu, Ananta Wahana menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam konflik lahan itu untuk duduk bareng.
“Saya sampaikan agar duduk bareng bermusyawarah untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan semua pihak dalam konflik lahan ini,” jelasnya.
Dari isi surat yang dikirimkan tersebut, pada intinya memuat bahwa sejak tahun 1964 masyarakat Kutalama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau itu telah beraktivitas bertani dan berladang di lahan Baja Ladang Sialang Parungan.
Kemudian pada 1980, kontraktor melakukan land clearing di lahan lading perkebunan milik masyarakat Baja Ladang Sialang Parungan atas perintah PTPN V Sei Intan.
Konflik lahan itupun terus berlanjut, hingga pada 2019 lalu PTPN V Sei Intan saat rapat dengan Pemda Rokan Hulu bersedia menyelesaikan persoalan tersebut dengan sistim mengganti lahan 320 hektar dengan cara membeli lahan di luar lahan PTPN V.
“Setelah banyak menempuh perundingan permasalahan konflik lahan tersebut. Namun satu pun janji-janji dari pihak PTPN V Sei Intan belum juga ada pembuktian,” isi surat tersebut.