Beranda News

Penyelenggaraan PTSP dan PPB, Pemkot Tangerang 8 Besar Terbaik Nasionalis

Penyelenggaraan PTSP dan PPB, Pemkot Tangerang 8 Besar Terbaik Nasionalis
Wali Kota Arief R Wismansyah Berikan Pemaparan Kemudahan Investasi di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (+/Ist)

, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMPTSP) kota Tangerang berhasil masuk dalam 8 besar sebagai Nomine Pemerintah Kota yang berkinerja baik dalam Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2022 Tingkat .

Wali Kota Tangerang R. Wismansyah didampingi Kepala DPMPTSP Taufik Syahzaeni berkesempatan memaparkan langsung kemudahan Investasi di Kota Tangerang melalui Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dihadapan para juri yang berasal dari 14 kementerian/lembaga.

“Memudahkan pelayanan dalam berinvestasi kami membangun dimana dalam portal ini terdapat aplikasi yang dapat di akses di manapun dan kapan pun yaitu OSS, Perizinan Online dan Simbg,” papar Arief dalam acara yang berlangsung di Jakarta, Cikini, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Arief melanjutkan dalam paparannya, PTSP juga memiliki Perijinan Deliveri (Perideri) yang memudahkan pemohon apabila ijin yang diajukan telah selesai akan dikirim melalui Kantor Pos maupun jasa pengiriman paket yang langsung dikirim ke alamat perusahan pemohon.

Baca Juga:  Wakapolres Metro Tangerang Kota Ajak Jemaat Sion Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

“Lalu pelayanan secara hybrid, artinya kita membuka luas layanan baik online atau pelayanan langsung di Mal Pelayanan , ada klinik konsultasi investasi, klinik LKPM, dan juga layanan mandiri pada konter mandiri,” jabar Arief

“Dalam menunjang transparansi dan akuntabilitas pelayanan, pembayaran ijin yang memiliki retribusi bisa dilakukan transfer langsung melalui BJB Virtual Account,” pungkas Arief.

Sebagai informasi, 8 Pemerintah Kota yang masuk dalam Nomine Pemerintah Kota yang berkinerja baik dalam Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2022 yaitu, Pemerintah Kota Tangerang, Pemkot Balikpapan, Pemkot Badung, Pemkot Lhokseumawe, Pemkot Medan, Pemkot Palembang, Pemkot Pekanbaru, Pemkot Serang.