Beranda News

Joss! Buru Tersangka ke Ujung Sumatera, Polda Banten Dapati 3 Hektar Ladang Ganja

Joss! Buru Tersangka ke Ujung Sumatera, Polda Banten Dapati 3 Hektar Ladang Ganja
Polda Banten Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Aceh. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA SERANG, Pelitabanten.com – SatresNarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten mendapati ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu, (28/8/2022) kemarin.

Ungkap ladang ganja ini merupakan wujud nyata tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Pengungkapan kasus ladang ganja ini berawal dari pengembangan penangkapan pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu.

“Apresiasi, Ini merupakan kerja keras tim SatresNarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dengan barang bukti ganja kurang lebih 1.120 gram,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Selasa, (30/8/2022) dalam keterangan Persnya.

Lanjut Shinto, Kemudian Tim Gabungan itu terus melakukan pengembangan lantaran masih mengendus adanya sindikat lebih besar atas kasus tersebut.

“Tidak puas dengan penangkapan RM, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram,” jelas Shinto.

Jaringan ini disinyalir Polisi tak hanya sampai jaringan lokal, ada yang lebih besar, Maka, petugas kembali melakukan pengembangan hingga ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan di atas tersangka RM dan AN.

“Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” jelas Shinto.

Tuturnya kembali, dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL saat itu masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari informasi didapat tersangka IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, tim gabungan SatresNarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten lalu mendatangi lokasi,” ujar Shinto.

Lalu, Tim bergerak menuju Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Hingga pada Jumat 19 Agustus 2022 Tim Gabungan ini berhasil menangkap tersangka IRL (DPO), Dari dia (IRL) Kemudian pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Anggota berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di lokasi tersebut dimana diduga tersangka sering mengambil ganja,” ungkapnya.

Shinto mengatakan, pasca penemuan ladang ganja itu Tim gabungan langsung mengamankan lokasi ladang berikut barang bukti pohon-pohon ganja tersebut guna mengungkap siapa pemilik ladang ini, kini tim gabungan masih memeriksa para saksi-saksi.