Beranda News

Para Tersangka Perusak Portal di Padi Padi Picnic Layak Dijebloskan ke Penjara

Para Tersangka Perusak Portal di Padi Padi Picnic Layak Dijebloskan ke Penjara
Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Para tersangka yang melakukan perusakan portal plang peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Kabupaten Tangerang di pintu masuk restoran Padi Padi Picnic, Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Tangerang layak diseret atau dijebloskan ke dalam penjara.

Hal itu diungkapkan Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum. Menurutnya, langkah yang ditempuh pihak Kecamatan, dalam hal ini Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) atau pihak Polres Metro Tangerang Kota sudah sesuai aturan.

“Apa yang dilakukan oleh (pihak) Kecamatan sudah benar. Ini namanya delik aduan. Dan yang sudah memprosesnya itu sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Edi Hardum kepada sejumlah wartawan, Selasa (6/9/2022).

“Tersangka, termasuk pemiliknya harus diseret (ke penjara), patut diduga dalangnya adalah si pemilik resto,” tambahnya.

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menambahkan, sebelum memasang portal dan plang penyetopan sementara ke area menuju Padi Padi Picnic, pihak Kecamatan Pakuhaji tentunya telah memberikan teguran lisan maupun tertulis.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang

Oleh karenanya, apabila portal dan plang tersebut kemudian dirusak atau bahkan , maka memang sepantasnya pihak kecamatan Pakuhaji mengambil langkah hukum.

“Apa yang dilakukan pihak Kecamatan, melaporkan itu sudah benar secara hukum. Bahwa di negara ini, siapa yang merasa dirugikan bisa ambil langkah hukum, lapor. Apalagi dia itu adalah , mau menegakkan hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang ada,” kata Edi Hardum.

Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta ini menilai bahwa polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu tidak main-main, sudah menyesuaikan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika menetapkan tersangka, lanjut Edi, penyidik Kepolisian harus melalui tahapan-tahapan mulai dari penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Termasuk mendapatkan keterangan saksi hingga saksi ahli. Lalu, apa yang salah?” pungkas wartawan senior tersebut.

Seperti diketahui, kasus perusakan portal bermula dari upaya aparat Kecamatan Pakuhaji yang hendak menegakkan Perda Kabupaten Tangerang. Sasarannya adalah Restoran Padi Padi Pakuhaji yang dibangun tanpa Ijin Mendirikan ().

Baca Juga:  Luar Biasa! Agung Sedayu Group Gelar ASG Expo 2023, Berbagai Promo Menarik

Camat Pakuhaji Asmawi menjelaskan, sebelum memasang portal, SatPol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya.

“Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki,” ujarnya, Rabu (31//2022) lalu.

Namun upaya tersebut tidak digubris PT Padi Padi Anugrah, selaku pengelola Padi Padi Picnic. Padahal diakui, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

“Kita kerja normatif sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran dan kita panggil,” tandasnya.