Beranda News

Emosi Diklakson Saat Isi BBM, Warga Tangerang Ini Berurusan dengan Polisi

Emosi Diklakson Saat Isi BBM, Warga Tangerang Ini Berurusan dengan Polisi
JI (30);Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di SPBU Neglasari. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Unit Reskrim Neglasari Polres Metro menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

Pasalnya, pelaku berinisial JI (30) Karanganyar, ini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pelemparan kaca mobil dengan menggunakan batu sehingga mengakibatkan mengalami luka.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022, saat pelaku dan korban melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

“Korban merupakan kernek mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk karena, disuruh maju oleh petugas SPBU,” ungkap Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Rabu, (14/9/2022).

Baca Juga:  PC SEMMI Kabupaten Pandeglang Garda Terdepan Kawal Kebijakan Daerah

Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi, namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.

“Pelaku yang masih rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka,” tuturnya.

Atas insiden tersebut sopir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan laporan, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, , Kota Tangerang.

Baca Juga:  KNPI Malingping Gelar Dialog Lintas Parpol, Bahas Komitmen Partisipasi Pemilu dan DOB Cilangkahan

“Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban, atas perbuatannya pelaku kami (polisi) sangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan,” pungkas Kapolres.