Beranda News

Incar Emak-Emak Bermotor Bawa Tas, Jambret dan Penadah Dibekuk Polisi di Ciledug

Incar Emak-Emak Bermotor Bawa Tas, Jambret dan Penadah Dibekuk Polisi di Ciledug
Ilustrasi Jambret. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Unit Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang berhasil membekuk seorang tersangka jambret (Hp) berikut seorang penadahnya. Rabu, (14/9/2022).

Kedua tersangka yakni, berinisial OA (27) Kota Tangerang sebagai pemetik (jambret) dan A (33) warga Tegal Alur, Kalideres Barat sebagai barang curian tersebut.

Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang nekat dan sadis, mengincar korban perempuan ibu-ibu berusia di atas 40 tahun yang menggunakan motor sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.

“Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh kejalan kemudian langsung melarikan diri,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis, (15/9)

Lanjut Zain, terdapat empat korban wanita dan empat kepolisian dengan modus yang sama, semua korban ini mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka.

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota Launching Bedah Rumah Marbot Masjid di Neglasari

Atas laporan para korban, unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.

“Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah hape-hape hasil curiannya, dan penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.

“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di sel Mapolsek Ciledug, dijerat dengan pasal 368 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian.

Baca Juga:  Balap Liar di Tangerang Berujung Pengeroyokan, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka