Beranda News

Unit Reskrim Polsek Pagedangan Berhasil Amankan 11 Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari

Unit Reskrim Polsek Pagedangan Berhasil Amankan 11 Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat gelar Konferensi pers prostitusi online. (dok Ist)

, Pelitabanten.com  – Unit Reskrim Polres Selatan berhasil mengamankan 11 pelaku prostitusi online empat di tempat kost Dragon Palace Perumahan Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, para pelaku menawarkan jasa prostitusi (kencan) tersebut melalui aplikasi mi-chat dan media sosial.

Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa atas dasar pengaduan dari , maka pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar jam 23.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP.

Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui kalau saudari SW Als S Bin W, sehabis melayani pelanggan yang didapati melalui aplikasi mediasocial. Di mana SW Als S bin W sekali kencan berkisar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),”jelas AKP Seala saat gelar konferensi pers. Selasa (20/9/2022).

Dalam pemeriksaan itu, lanjut AKP Seala, polisi juga berhasil amankan 4 (empat) orang laki-laki yang sebagai perantara prostitusi via media social (menawarkan, negosiasi, dll).

Baca Juga:  Wali Kota Tangerang: Nitrackers 2019 Ajang Kreatifitas dan Pemersatu Pelajar
Unit Reskrim Polsek Pagedangan Berhasil Amankan 11 Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari
Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan gelar konferensi pers prostitusi online.(dok Ist)

“Dalam pengakuannya, para pelaku melakukan prostitusi online dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi,”ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI No.44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau mucikari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan sampai 6 (enam) tahun.( As/Glen)