Beranda News

Pelaku Cabul di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Cabul di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Penangkapan Pelaku DH (47) di Kontrakannya. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepolisian Resort (Polres) Metro melalui unit Satreskrim berhasil melakukan terhadap pelaku tindak anak di bawah umur.

Pelaku berinisial DH (47), warga kelurahan Rawa , , (Tangsel), Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, saat memberikan keterangan. Sabtu (8/10).

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

Baca Juga:  Bakal Aksi Damai, FSPMI Tolak Kenaikakan BPJS dan UMK 2020

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Xiomi dan 1 buah tas hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.