Beranda Bisnis

Permohonan Perpanjangan Pembayaran Utang Meratus Tidak Mendasar

, Pelitabanten.com – Kuasa Hukum Pemohon PT PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif menyatakan upaya PT Meratus Line meminta perpanjangan waktu pembayaran utang tidak memiliki dasar kuat. Apalagi Meratus telah menyatakan kondisi keuangannya liquid dan kuat.

“Tetapi anehnya Meratus menyampaikan permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap dengan alasan masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor,” kata Syaiful yang dikonfirmasi wartawan usai tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 50 miliar antara PT Meratus Line dan pemohon perusahaan penyuplai bahan bakar minyak () PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line berlangsung di pada Pengadilan Negeri (PN) , Selasa (18/10).

Dia menilai, PT Meratus Line terkesan enggan melunasi utang sebesar Rp 50 miliar pada PT Bahana Line. Menurut Syaiful, gagal memainkan isu kasus pidana dan perdata agar tak melunasi utangnya, Meratus berupaya minta perpanjangan waktu pembayaran lagi.

Baca Juga:  Nama Charles Manaro Pemilik Meratus Disebut Dalam Sidang Kasus BBM Meratus

“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir,” kata salah satu kuasa hukum Meratus.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Pengawas Sutarno yang menegaskan agar Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.

“Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah,” ujarnya.

Hakim meminta pada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi. “Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian,” kata Sutarno.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.

Baca Juga:  GPS: Posisi Kepemilikan Debitur dan Kreditur Sama Persis, Ini Bukti Itikad Buruk Meratus Line

Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

Lebih jauh Syaiful Ma’arif mengatakan, PT Bahana meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu.

“Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya Meratus liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya,” ungkap Syaiful.

Namun, kata dia, ada hal yang bisa dibilang aneh, beberapa kreditor yang tampil seakan satu suara dengan PT Meratus dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan Meratus, termasuk soal usulan perpanjangan waktu.

Baca Juga:  LP KPK Komcab Malingping Mengendus Dana Covid 8 Persen Tidak Dibelanjakan Desa

Keanehan ini tampak kuat karena biasanya semua kreditor ingin utangnya segera dibayarkan tetapi belasan kreditor malah tampil sebaliknya. Infonya kreditornya itu satu group dengan Meratus.

“Padahal debiturnya sendiri mengaku keuangannya sangat kuat untuk melunasi utangnya,” ujar Syaiful.

Dia menambahkan, sejak 100 hari pertama hingga kini tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif karena Meratus dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata saja.

“Padahal kedua perkara tersebut, sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dengan hasil tidak ada kaitannya,” ungkap Syaiful.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tak merespon saat hendak dikonfirmasi. Pertanyaaan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp maupun dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak mendapatkan respon.