Beranda News

Kasus Gagal Ginjal Anak, Arief Perintahkan Lurah Camat Aktif Lakukan Pemantauan

Kasus Gagal Ginjal Anak, Arief Perintahkan Lurah Camat Aktif Lakukan Pemantauan
Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah Perintahkan Lurah Camat Aktif Lakukan Pantauan di Apotik dan Toko Obat Jual Obat Sirup. Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Wali Kota Tangerang R. Wismansyah memerintahkan kepada dan Camat untuk memastikan Apotek/Toko Obat, Klinik maupun di wilayahnya masing-masing, tidak menjual atau meresepkan obat sirup yang mengandung zat-zat berbahaya bagi anak sebagaimana anjuran dari Kementerian dan BPOM RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota saat memimpin rapat kewilayahan secara daring yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni serta Camat dan Lurah se-Kota Tangerang, Rabu (26/10/2022).

Dalam kesempatannya, Wali Kota juga mengintruksikan kepada Camat dan Lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga fasilitas – fasilitas kesehatan yang ada di Kota Tangerang terkait daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.

“Koordinasikan dengan fasilitas kesehatan seperti Apotek, Toko Obat, Klinik, Rumah Sakit yang ada di wilayah,”

Baca Juga:  Assesment Kemenkes, Kota Tangerang masuk PPKM Level 1

“Ada 156 produk obat yang dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, sosialisasikan kepada mereka dan masyarakat,” terang Arief.

Arief mengungkapkan di ada 133 kasus gagal ginjal yang . Untuk Banten ada 12 anak positif gagal ginjal dan di Kota Tangerang sendiri ada 6 (enam) kasus dengan 4 (empat) anak meninggal dunia, 1 (satu) anak sembuh dan 1 (satu) pasien masih dirawat.

“Angka kematian ini tidak bisa kita anggap main – main, walau masih dalam penelitian tapi kita harus berupaya mencegah lonjakan kasus ini di Kota Tangerang,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Angraeni menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas kesehatan Kota Tangerang untuk mencegah lonjakan kasus gagal ginjal pada anak. Dimulai dari pelarangan obat-obatan yang berbentuk cair dan sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk apotek dan toko obat. Pihaknya juga menerjunkan petugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan tersebut di masyarakat.

Baca Juga:  Inilah Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

“Sejak awal sudah mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat – obatan yang berbentuk cair maupun sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan,” jelas Dini Anggraeni.