Beranda Bisnis

Pengacara Bahana Punya Bukti 8 Kreditur adalah Afiliasi Meratus

JAKARTA, Pelitabanten.com – Tim Pengacara Bahana Ocean Line telah menyampaikan Permohonan Pengakhiran Proses PKPU kepada tim pengurus PT Line (dalam PKPU). Dengan 3 permohonan tersebut maka dapat diduga bahwa PT Meratus terancam pailit.

Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif mengatakan, dalam permohonan pengakhiran PKPU Tetap tersebut juga disebutkan ada 8 kreditur yang dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.

Ke 8 perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.

“Saya memiliki bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting. Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting,” ungkap Syaiful kepada di Jakarta usai sidang lanjutan PKPU PT Meratus Line PT Bahana Line yang digelar pada Selasa (1/11).

Baca Juga:  Bulog Lebak Pandeglang, Stok Beras Cukup Hingga Enam Bulan ke Depan

Menurut Syaiful, terdapat 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/ Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line.

Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri sebagai hakim pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh dalam perkara ini.

“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ungkap Syaiful.

Sementara itu, dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.

Baca Juga:  Spesial Agustus, Golden Tulip Essential Tangerang Hadirkan D’Sampan Seafood Festival

“Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada,” katanya menjawab permohonan kuasa hukum PT Meratus Line yang di wakili oleh Yudha Prasetya and partners.

Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Malah  justru mengklaim pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tidak terlalu mau ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.

Intinya kuasa hukum Meratus mengklaim punya itikad baik untuk berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Mereka (Bahana) yang beritikad buruk dengan mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yang akan dibahas ditanggal 8 nanti.

Seperti diketahui, PT Meratus sendiri telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU. Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP  atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Baca Juga:  Golden Tulip Esensial Tangerang Tawarkan D'Nineties Pool Party di Malam Tahun Baru 2024

PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp lebih.

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Syaiful menduga upaya gugatan yang dilakukan Meratus, untuk memperlambat proses PKPU Tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.