Beranda News

Polisi Bekuk Pria Tuna Wicara Pelaku Pencurian 10 Toko di Tambora

Polisi Bekuk Pria Tuna Wicara Pelaku Pencurian 10 Toko di Tambora
JS Alias Gagu Pelaku Pencurian di Tambora, Jakarta Barat. Foto Pelitabanten.com (Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Seorang pria tuna wicara berinisial JS (36) dibekuk , lantaran melakukan sejumlah aksi dengan pemberatan di Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat.

Aksi pencurian pelaku JS alias Gagu dilakukan sepanjang Maret 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022.

Ia beralasan nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari ().

Kapolsek Tambora mengungkapkan pelaku diamankan berdasarkan laporan 4 orang pemilik toko yang diterima pihaknya, dari 10 toko yang pernah disatroni pelaku berdasarkan pengakuannya pasca ditangkap.

“Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta,” ungkap Putra, Selasa (15/11/2022) dalam keterangannya.

mengatakan pelaku dapat diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP). pelaku sebelumnya pernah diamankan oleh Polsek Tambora namun tidak ada barang bukti dan di lepaskan kembali.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Pipa Saluran Air PDAM di Tangerang Bernilai Milyaran

“Dari beberapa rekaman CCTV pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu tralis maupun plafon lantai atas toko kemudian turun ke lantai bawah mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang,” terangnya.

Lanjut Putra, berdasarkan rekaman CCTV tersebut tim buser langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, dari informasi didapat pelaku tidak tinggal menetap alias berpindah-pindah dari stasiun ke stasiun lain yaitu stasiun Tanjung Priok, Duri, Kota, Senin dan Gambir.

“Pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2022 sekira jam 23.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap di stasiun Gambir Jakarta Pusat,” katanya.

Pasca diamankan, Putra mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pelaku yang tuna wicara. namun, secara perlahan akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk menyebutkan beberapa toko maupun ruko yang pernah dibobolnya.

“4 korban yang melapor yakni toko Sinar Baru kerugian Rp 20 juta, lalu toko Rinaldi, kerugian Rp 5 juta, toko PEMPE kerugian Rp 1 juta dan toko Hasil kertas Sindo kerugian Rp 500 ribu. Sementara berdasarkan pengakuan pelaku ada 6 toko lagi dan belum melapor ke Polsek Tambora yakni toko ONYX TOYS kerugian Rp 4 juta, toko Sumber Utama kerugian nihil, PD Sandang Sari kerugian 1 unit monitor CCTV, toko Sunset kerugian Rp 1 juta, toko Jaya Button kerugian Rp 5 juta dan toko Blesing kerugian Rp 40 juta,” urai Kapolsek.

Baca Juga:  Dukungan Masyarakat Kota Cilegon Terhadap Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ancaman hukumannya tahun penjara.

Putra pun berharap terhadap 6 pemilik toko yang disebutkan pelaku dapat melakukan pelaporan ke Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.