Beranda News

Spesialis Curanmor Beraksi di 100 Lokasi di Tangerang Raya Dibekuk Polisi

Spesialis Curanmor Beraksi di 100 Lokasi di Tangerang Raya Dibekuk Polisi
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Menyerahkan Langsung Motor kepada Pemiliknya Saat Konferensi Pers berlangsung. Kamis, (24/11). Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Tiga tersangka spesialis kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil dibekuk Polres Metro Kota.

Dalam beraksi mereka mengaku hanya butuh waktu 5 detik untuk satu motor, sehari dapat menggondol 4 unit motor.

Komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar enam orang tersangka yang terlibat dalam tindak curanmor ini.

tiga tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang () pihak kepolisian.

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam pers.

Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Pemilu 2019 Meningkat di Kecamatan Pinang

Zain menjelaskan, enam tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terang Zain.

Lanjut Dia, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis metik.

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil untuk dijual kepada penadah,” kata dia.

Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.

Baca Juga:  Hari Pertama Pengaman Konser HITC di PIK 2 Tangerang di Klaim Kondusif

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.