Beranda News

Kepergok Saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Gelandang ke Mapolsek Ciledug

Kepergok Saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Gelandang ke Mapolsek Ciledug
Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap di Ciledug. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Dua Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor () mengaku 10 kali Bereaksi di wilayah dibekuk patroli polisi bersama warga.

Keduanya kedapatan warga dan anggota saat tengah beraksi menggasak sebuah motor Jalan Raden Fatah Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pada Senin, (28//11) kemarin jelang salat subuh, tim opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor di wilayah hukum polsek ciledug. pada saat melintas di tempat kejadian perkara (tkp) polisi patroli tersebut mencurigai dua orang pria menggunakan sepeda motor.

“Kedua tersangka ini berinisial (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir dihalaman depan rumahnya,” ungkap Zain. Rabu, (30/11/2022).

Baca Juga:  Kunjungan Menteri PMK-RI di Pos Rest Area KM 14 Tangerang, Kapolres Sampaikan Ini

Ia melanjutkan, petugas dengan sigap dan cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.

“Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka,” terangnya.

Zain menambahkan, salah satu tersangka yang menuggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, dia (tersangka) berlari kearah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.

“Dari kedua tersangka kita mengamankan sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru, sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali,” urainya.

Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal UU darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Bocah Main Hape Sambil Jalan Dijambret Pengendara Motor