Beranda News

Majelis Hakim Hindari Persepsi Subyektif Dalam Kasus Ferdy Sambo

Ahli hukum pidana UI, Chudry Sitompul,(dok ist)

, Pelitabanten.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Joshua belakangan ini menarik perhatian publik

.Lantaran majelis hakim kerap memarahi menyangkal keterangan disampaikan beberapa orang terdakwa maupun saksi yang dihadirkan dalam itu.

Ahli hukum UI menjelaskan, majelis hakim seharusnya tidak boleh persidangan seolah milik dan kehendaknya sendiri.

Chudry mengingatkan, dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman amat diatur bahwa hakim dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya serta tak boleh emosional ketika mengingatkan saksi atau terdakwa.

“Kebebasan dan kemerdekaan hakim harus tetap di dalam aturan. Hakim dalam persidangan tidak boleh memperlihatkan emosi pribadinya. Jangan sampai hakim ingin sidang berjalan sesuai persepsinya,” ucap Chudry, Sabtu (10/12/2022).

Selanjutnya Chudry mengatakan, kadang ketika berjalannya persidangan, seperti dalam kasus Tiga sekarang, terdakwa dan saksi dapat saja lupa serta bingung.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Ini Sebut Bisa Jadi Tindakan FS Spontan Jika...

Faktor penyebabnya seperti tenggat waktu yang lama saat memberikan keterangan pada penyidik dengan jarak dimulainya persidangan perkara.

“Bila selisih sehari atau dua hari mungkin para terdakwa dan saksi masih kuat ingatannya. Tetapi kalau telah sebulan, dua bulan, atau malah lebih, membuat kadang orang juga lupa. Di sinilah hakim harus bersikap sabar,” tandas Chudry.

Chudry mengemukakan, hakim dalam memimpin perkara diwajibkan tidak bersikap subjektif dan terkesan mengambil kesimpulan sendiri.

Menurut Chudry, sifar hakim seperti itu menunjukkan tidak dan dibolehkan untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak yang merasa dirugikan.

Kasus Duren Tiga telah menetapkan lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo  Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Selama sidang digelar, majelis hakim perkara terlihat acap kali memarahi para saksi, seperti membentak Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, sebab dianggap keterangannya.

Baca Juga:  IPPS Garung Sebrang Fokus Pada Kegiatan Sosial di Tahun 2019

Peristiwa serupa juga terjadi pada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang ‘disemprot’ hakim secara keras karena dinilai berbelit penjelasannya serta tidak konsisten

Majelis hakim menyimpulkan keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf hanya bernilai kebohongan. Berbeda dengan terrdakwa dan saksi Eliezer, justru majelis hakim anggap semua yang disampaikannya adalah benar dan dipercaya.(red)