Beranda Jurnalis Warga

Sita eksekusi Aset terpidana BENNY Tjokrosaputro di wilayah kecamatan Sepatan timur dan Pakuhaji,

Tangerang sebanyak 104 bidang seluas 21 hektar di Sepatan timur dan Pakuhaji, yaitu Desa Sangiang desa gempolsari desa Jatimulya dan desa Pondok kelor kemudian di kecamatan Pakuhaji desa pakualam desa Kiara Payung Desa Buaran bambu.

dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

menyampaikan bahwa Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita terhadap yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO di dua timur dan Pakuhaji.kamis. 08/12/22.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Baca Juga:  Jaga Sungai Tetap Bersih, Pemuda dan Aparatur Kelurahan Cisauk Pasang Pagar Kali Cicayur

“Safri yang berpangakat kasubdit dari tiem kejaksaan Jakarta Pusat mengatakan masih ada yang belum di ukur -mudahan teman-teman yang minggu ini sedang melakukan pengukuran tidak menemukan kendala dilancarkan dan dimudahkan sehingga dapat melaksanakan tugas dangan lancar dan nama-nama badaktur untuk kesempatan berikutnya, “Ucap sapri

“Masih Safri terima kasih kepada Bapak Dari kepala desa Jatimulya yang terkenal di panggil ee terima kasih kepada bapak-bapak dari Kecamatan dan dari kepala desa se- kecamatan Sepatan timur dan kecamatan Pakuhaji kami sekali lagi ucapan terima kasih buat bapak sekalian yang sudah membantu terlaksananya kegiatan pemetaan dan peserta eksklusi Apabila kami akan cek lokasi kami minta untuk kepala desa yang bersangkutan agar memberikan kemudahan kepada kami, ” Ujarnya

Penulis: muhamad Ridwan