Beranda News

Hendak Dibangun Underpass, Satpol PP Lakukan Sterilisasi Puluhan Bangunan di Bitung

Hendak Dibangun Underpass, Satpol PP Lakukan Sterilisasi Puluhan Bangunan di Bitung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama unsur Kecamatan Curug beserta TNI-POLRI, melakukan penertiban area terhadap bangunan tempat usaha yang terdapak pembangunan Underpass Bitung,(dok ist)

, Pelitabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama unsur Kecamatan Curug beserta TNI-, melakukan penertiban area terhadap bangunan tempat usaha yang terdapak pembangunan Underpass Bitung di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (12/12/2022).

Plt. Sekertaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk merapihkan serta mensterilkan area pembangunan underpass dari keberadaan bangunan.

ini merupakan nasional yang didukung langsung oleh Kabupaten Tangerang. Guna mendukung pembangunan tersebut, kami hari ini melakukan sterilisasi area,”ujarnya.

Ana menyampaikan, dalam proses sterilisasi ini terdapat 59 bangunan/tempat usaha yang dibongkar yang terdapat di dua Desa di wilayah Kecamatan Curug, yaitu Desa Kadu dan Kadu Jaya. Ia menyebut, dari hasil penyisiran terdapat beberapa bangunan yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Baca Juga:  Pelayanan Prima dari Polsek Batuceper Untuk Pengguna Jalan Raya

“Pembongkaran bangunan juga dilakukan dengan menggunakan alat berat. Dalam proses pembongkaran ini semua aman, kami juga memerintahkan kepada anggota untuk selalu bersikap humanis dalam setiap melakukan kegiatan. Allhamdulillah tidak ada gesekan antara petugas dengan warga mengingat Pemkab Tangerang juga sudah memberikan uang kepada para pemilik bangunan,” ucapnya.

Sebelum sampai langkah pembongkaran, kata Ana, pihaknya juga sudah melakukan tahapan sosialisasi terhadap pemilik bangunan yang terdampak pembangunan underpass ini. Yaitu dengan melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya.

“Sudah kami layangkan surat teguran 1 sampai dengan 3, surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan. Semoga dengan adanya pembangunan underpass ini dapat mengatasi sekaligus dapat mengantisipasi melalui pembangunan nantinya,” ujarnya.

Sebagai informasi, RI akan membangun dua underpass yakni di Jalan Raya Serang, Balaraja dan Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Operasi Yustisi, 57 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang Dijerat Sanksi Sosial

Pembangunan underpass ini ditargetkan pada tahun 2023 mendatang dan merupakan rancangan pembangunan yang dikelola langsung oleh Kementerian PUPR RI.