Beranda News

Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, Ini Kata Kasatpol PP Kota Tangerang

Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, Ini Kata Kasatpol PP Kota Tangerang
Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha di Kota Tangerang. Kamis, (15/12). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan dua orang yang menjual mengedarkan minuman keras () beralkohol tipe B dan C tanpa izin.

Parahnya, salah satu oknum tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol tersebut.

“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS / BKPM,” terang Kasatpol PP Wawan Fauzi yang ditemui di Kantor , Kamis (15/12/2022).

Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerjasama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS,”

“Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” paparnya.

Baca Juga:  Tegas! Satpol PP Kota Tangerang Segel Taman Jajan Pasar Lama Tak Berizin

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras”.

“Kebijakan terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan ,” Wawan.