Beranda News

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Gunakan Celurit di Neglasari Dibekuk Polisi

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Gunakan Celurit di Neglasari Dibekuk Polisi
A alias Jengit (20) Pelaku Begal Bersenjata Celurit Dibekuk Polsek Neglasari. Kamis (12/1) malam. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya meringkus A alias Jengit (20) pelaku begal bersenjata celurit yang merampas milik Cristian (52).

perampasan handphone milik korban itu terjadi pada Minggu 25 2022 lalu, diketahui sekira pukul 04.30 WIB. Usai berjualan pecel lele di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri (buron,red) usai merampas handphone milik korban penjual pecel lele di wilayah hukum Polsek Neglasari.

“Pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan celurit,” ungkap Zain kepada , Jum’at (13/1/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.

Baca Juga:  Hadiri Tabligh Akbar di Masjid An-Nabawi Kedaung Wetan, Kapolsek Neglasari Perkenalkan Diri dan Keluarga

“Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.