Beranda News

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta
Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Jaringan India, Modus Disembunyikan Didalam Kancing Gaun Pesta di Aula Polres Metro Tangerang Kota. Sabtu (4/2). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com ungkap modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman paket pakaian pesta khas warga negara India untuk mengelabui petugas. 317,59 gram sabu disembunyikan di dalam 205 kancing .

Pelaku seorang perempuan berinisial DS (49) ditangkap di wilayah Koja Utara oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro pada Kamis, (2/2/2023) saat menerima paket melalui kantor pos.

Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku merupakan jaringan baru berasal dari Negara India. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial IW masih dalam pencarian ().

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta
Barang Bukti Kancing Berisi Sabu

“Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial “IW” dari India, antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika), peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di ,” ungkap Zain dalam pers. Sabtu, (4/02/2023).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRI RI Apresiasi SMSI Sebagai Konstituen Dewan Pers

Ia menyebut pengungkapan kasus peredaran sabu ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.

“Penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta,” katanya.

Menurut orang nomer satu di Polres Metro Tangerang Kota, itu paket sabu yang didapat dari tangan pelaku merupakan kualitas nomer satu dan tentunya memiliki harga mahal.

Maka, dari 317,59 gram sabu yang berhasil diamankan pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam,” ujar Zain.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.

Baca Juga:  Atasi Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Arief Perintahkan Lurah Camat Proaktif