Beranda News

Catat! Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Caranya?

Catat! Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Caranya?
Pohon Tumbang. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

, Pelitabanten.com – Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang.

Untuk diketahui, santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp 50 juta dan Rp 20 juta untuk kerusakan dan benda bergerak.

Hal itulah yang diungkapkan, Kepala Disbudpar, Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).

Kata Rizal, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim mereka yang menjadi korban pohon tumbang.

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut. Ini menjadi langkah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi yang terdampak langsung,” urai Rizal.

Baca Juga:  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Pindahkan 30 Orang Narapidana ke Lapas Lain di Daerah Banten

Lanjut , korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan.

Sejumlah syarat dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang.

Selanjutnya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi, selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses jumlah kerugiannya.

“Dengan itu, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” katanya.

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang;

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa

2. Surat keterangan kejadian dari polisi

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian

Baca Juga:  Dari 6 Bioskop di Kota Tangerang Baru Satu yang Buka, Ini Alasannya

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP apabila korban meninggal dunia.

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),

7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,

10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.

11. Surat keterangan cacat permanen dari

12. Form klaim liability

13. Surat tuntutan korban ke asuransi