PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Ada beberapa fakta-fakta terkait kasus pembunuhan seorang mahasiswi di Pandeglang Banten yang menggunakan Closet hingga pecah.
Seperti diketahui, baru-baru ini publik telah digemparkan dengan aksi pembunuhan mahasiswi berinisial LS (23) yang dilakukan oleh mantan pacarnya RA (21).
Motif pembunuhan tersebut karena pelaku, RA (21) cemburu. Keduanya diketahui sudah menjalin kasih sejak di bangku SMA atau sudah sekitar 5 tahun pacaran.
Lantas bagaimana kronologi terjadinya pembunuhan ini? Untuk mengetahuinya lebih lengkap, simak fakta terkait kasus pembunuhan mahasiswi di Pandeglang berikut ini.
– Awal mula kasus
Awal kasus pembunuhan di Pandeglang bermula dari temuan mayat dengan jenis kelamin perempuan di dalam semak-semak di Kampung Cidangiang, Majasari, Pandeglang.
Temuan mayat korban pembunuhan di Pandeglang itu sontak membuat geger masyarakat setempat. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, tim dari pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk diperiksa.
– Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton lantas menjelaskan kronologi pembunuhan ini. Dari keterangan pelaku RA, kejadian pembunuhan itu berlangsung Rabu (08/02/2023) malam.
Saat itu, pelaku usai menyetrum ikan di sungai dekat Stadion Badak. “Di jalan ketemu korban. Pelaku lalu diminta berhenti untuk ngobrol dan terjadi cekcok,” katanya.
Karena emosi, RA mencekik leher dan menutup mulut korban sehingga korban terjatuh. Korban sempat melawan dengan menggigit tangan RA, namun kalah tenaga.
“Saat korban merasa lemas, pelaku memukul korban dua kali dengan menggunakan pecahan kloset hingga lehernya sobek,” jelasnya.
Setelah membunuh korban, pelaku RA langsung kabur dengan membawa laptop serta handphone milik korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di semak-semak.
– Dibunuh karena rasa cemburu
Pelaku RA (21) yang diketahui merupakan mantan korban mengaku sakit hati, karena dirinya merasa telah dikhianati. RA mengaku telah berpacaran dengan korban selama 5 tahun.
“Motifnya percintaan, cemburu, jadi pelaku dan korban ini saling kenal, pernah pacaran 4 tahun, belakangan sempat putus ada masalah, dan korban punya pacar lagi, diduga pelaku cemburu,” tutur Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton.
Menurut pengakuan pelaku, dirinta tak mempersiapkan pembunuhan tersebut, sebab kloset tersebut ada di lokasi.
“Sakit hati karena dibohongin, dikhianatin. Enggak sengaja (membunuh). Reflek (mukul) yang ada di situ, enggak bawa enggak apa. Terakhir ketemu hari Selasa, ngasih hadiah,” ujar pelaku RA saat konprensi pers.
– Terancam hukuman 15 tahun penjara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RA terancam dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Shilton.