Beranda News

4 Maling Motor di Wilayah Neglasari Berhasil Ditangkap

4 Maling Motor di Wilayah Neglasari Berhasil Ditangkap
Ilustrasi Maling Motor. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Unit dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.

Empat tersangka telah diringkus tim Polsek Neglasari, , Polda Metro Jaya.

Pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira jam 03.00 WIB di kampung Karanganyar RT 002 RW 093 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang kota mengatakan ke-empat pelaku tersebut berinisial SAM (22), MR alias Jabrik (31), AR alias Doni (21) dan AS alias Anton (26).

“Korban RR mengalami kerugian kehilangan motor satria Fu yang tengah di parkir di teras ,” katanya. Minggu (12/2/2023).

4 Maling Motor di Wilayah Neglasari Berhasil Ditangkap
Motor Satria Fu Milik Korban

Selanjutnya, Polsek Neglasari yang menerima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

Baca Juga:  Supir Truk Transformer Maut di Kota Tangerang, Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Pelaku yang pertama kali kita amankan adalah SAM, kemudian dilakukan interograsi diakuinya pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya, lalu mereka di tangkap satu persatu di tempat persembunyiannya masing-masing di Wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang,” urai Zain.

yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku berupa 2 Kunci leter T berikut 3 kunci. 2 Gerinda untuk membuat anak kunci, sepeda motor Suzuki Satria Fu warna Hitam milik korban tanpa plat nomer diduga akan dipalsukan, motor matik Mio yang digunakan saat beraksi dan satu kaleng cat warna hitam.

“Para pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 ,” pungkasnya.