Beranda News

Sat Reskrim Polres Cilegon Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri

Sat Reskrim Polres Cilegon Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri

CILEGON, Pelitabanten.com – Satuan Sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh JI (42) yang merupakan orang tua korban (14) yang tidak ingin disebutkan namanya (red).

Pelaku berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Cilegon di kediamannya daerah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang pada Jumat (03/03/2023) malam lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar S.IK mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban dirinya peritahkan anggotanya Satreskrim Polres Cilegon untuk mengamankan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ujarnya.

AKP Nandar menjelaskan pelaku ini menikah dengan ibu korban pada tahun 2001, dan dari perkawinan tersebut dikaruniai tujuh orang anak dan korban merupakan anak nomor tiga.

“Kronologi kejadian pada sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur, pada saat itu pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur,” jelas Nandar.

Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, namun korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan ‘Jangan Bah’.

“Pelaku yang tak mengindahkan perkataan korban, pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur, pelaku sempat mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya,” ungkapnya.

Perbuatan pelaku ini dilakukan secara berkali-kali hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku.

AKP Mochamad Nandar menambahkan, “pada tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh lagi kepada korban, sehingga korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa melakukan perbuatan bejat tersebut”.

Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku melakukan tidak senonoh semenjak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur.

Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasar 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 64 KUHP.

“Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutup Nandar.