Beranda News

Kuasa Hukum Kartiwi Bantah Kliennya Sebagai Karyawati Hypermart Mall Bale Kota Tangerang

Karyawati Hypermart Mall Bale Kota Tangerang Laporkan Kepala Security ke Polisi
Kartiwi dan Radi saat sedang diinterogasi oleh Sandro, Kepala Security Hypermart Apartemen Ayodhya dan Ahmad, Manager Hypermart. Minggu (13/8/2017)

, Pelitabanten.com – Kasus penuduhan sebuah Handphone di Hypermart Mall Bale Kota Tangerang pada Minggu, 13 Agustus 2017 berbuntut panjang. yang dituduh sebagai pencuri oleh Sandro, Kepala Hypermart Mall Bale Kota Tangerang, melaporkan Sandro ke pihak polisian pada Senin, 14 Agustus 2017.

Kuasa Hukum Kartiwi Bantah Kliennya Sebagai Karyawati Hypermart Mall Bale Kota Tangerang
H. Gun Rico,SH, Kuasa Hukum Kartiwi

Kartiwi yang sebelumnya mengaku sebagai karyawati Hypermart Mall Bale Kota Tangerang disanggah langsung oleh kuasa hukumnya Gun Rico, SH. Pasalnya, Kartiwi merupakan Sales Promotion Girls (SPG) produk Nestle yang ditugaskan di Hypermart Mall Bale Kota dan Hypermart Ayodhya Tangerang.

Gun Rico menjelaskan Kartiwi telah bekerja di perusahaan Nestle pada bulan Januari 2017.

“Mohon maaf, saya tegaskan, Kartiwi bukan kayawati Hypermart. Melainkan sebagai SPG dari susu Nestle yang dipekerjakan di Hypermart,” jelas Gun Rico kepada wartawan Pelitabanten.com. Rabu (30/8/2017)

Baca Juga:  Warga Ini Antusias Bantu Angkat Batu Di Lokasi TMMD Kronjo

Lebih lanjut Gun mengatakan, kasus penuduhan pencurian handphone yang tidak mendasar ini, sedang diproses oleh Tangerang.

“Biarkan Polisi yang bekerja untuk klien saya. Saya akan kasus ini demi tegaknya keadilan”, tutup Gun Rico.

Wartawan: Eko