Beranda News

UPT Samsat Balarja Gelar Razia Pajak, Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring razia  di Jalan Pemda

UPT Samsat Balarja Gelar Razia Pajak, Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring razia di Jalan Pemda
UPT Samsat Balaraja gelar razia pajak kendaraan bermotor di jalan Pemda Tigaraksa,(dok ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com  – Puluhan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih terjaring operasi razia kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Pemda Tigaraksa, Rabu, (15 /03/2023).

Dalam razia pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Pengelolaan Pajak Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Satu Atap () Balaraja, kepolisian, dan Dinas Perhubungan setempat.

Kepala Teknis (UPT) Samsat Balaraja, di Tangerang mengatakan bahwa razia pajak ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah di bawah UPTD Samsat Balaraja.

“Dan kegiatan ini juga sifatnya untuk mensosialisasikan serta menertibkan para penunggak pajak agar secara sadar membayarkan pajak kendaraannya,” katanya.

Ia menyampaikan, untuk pelaksanaan operasi penertiban pajak pada pekan ini dilakukan di dua wilayah, diantaranya di dan Cikupa.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Tangerang Tugaskan OPD Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

“Pelaksanaan operasi ini hanya kita lakukan dalam satu bulan sekali saja, dan itu pun kita sebatas mengingatkan kepada wajib pajak,” ujar dia.

itu, Kasubag TU Samsat Balaraja Euis Widiyaningrum menambahkan berdasarkan data sementara hasil giat razia pajak yang telah dilaporkan baik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan dilakukan penindakan itu ada sebanyak 22 unit lebih kendaraan belum dilakukan pembayaran pajak.

“Dari 50 unit kendaraan roda dua dan empat, saat ini kita baru bisa menjaring sekitar 22 unit lebih kendaraan belum bayar pajak,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam razia pajak tersebut, pihaknya hanya difokuskan kepada pemilik kendaraan yang mempunyai plat nomer wilayah Kemis, Cikupa, Tigaraksa dan sekitarnya.

“Masih banyak kendaraan yang pajak kendaraannya menunggak dan mereka yang memiliki tunggakan pajak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, untuk hal ini bagi para wajib pajak yang telah diketahui menunggak tidak diberikan sanksi berat seperti pemblokiran sampai .

Baca Juga:  Tangsel Setor Pajak Pusat Semester 1 Sebesar Rp 36, 8 Miliar

Namun, lanjut dia, pihaknya hanya mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajaknya dengan tepat waktu.

“Kita hanya sebatas mengingatkan saja, karena mungkin banyak tidak tau masa berakhir pajak nya itu,” tutur dia.