Beranda News

Bawa Kelewang dan Pedang, Sembilan Remaja Hendak Tawuran Ditangkap di Tangerang

Bawa Kelewang dan Pedang, Sembilan Remaja Hendak Tawuran Ditangkap di Tangerang
Sembilan Pelaku Tawuran Digelandang Ke Mapolsek Ciledug. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com mengamankan sembilan remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah (sajam), di wilayah hukum Polsek , .

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

“Dari sekitar lokasi, berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang,” ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Berdasarkan informasi masyarakat, ke-sembilan remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong – nongkrong di depan sebuah toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.

“Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Rakor Forkopimda, Kapolresta Tangerang Paparkan Posko Penyekatan Mudik Libatkan 348 Personel

Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, balap liar maupun geng untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera di tindak lanjuti.

“Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah , jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan .

, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari sembilan remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” katanya.