Beranda News

Spanduk Himbauan Yang Terbentang di Larang Berdagang: Itu Hanya Gimik

Spanduk Himbauan Yang Terbentang di Larang Berdagang: Itu Hanya Gimik
Spanduk Himbauan Forkomimcam Yang Terbentang di Larang Berdagang di bahu jalan Sepatan, Foto Pelitabanten.com (dok)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com kecamatan sepatan terkesan masa Bodo lakukan peneguran pada (PKL) yang berjualan di di sepatan.

Trantib kecamatan sepatan Herman mengatakan, peneguran sudah dilakukan karena PKL telah melanggar aturan yakni berdagang di bahu jalan samping polsek sepatan, berdagang di lokasi itu dilarang di bahu jalan karena menghalangi para tentunya.

Herman mengatakan,” bahu jalan ialah itu sudah jelas tidak boleh di gunakan untuk berdagang, kita selaku Forkomicam sudah memberikan himbauan memasang baner, tetapi masih tetap saja berdagang disitu padahal bukan lokasi jualan. Maka dari itu, untuk harus patuhi apa yang telah ditetapkan,ā€ paparnya.

Ia kami Trantib kecamatan sepatan cuma bisa memberikan himbauan saja selebihnya itu kewenangan Satpol-PP , pelanggar yang tidak mau diatur. Diantaranya, lapaknya akan dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja. ā€œPeneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan demi mewujudkan Sepatan yang bersih.

Baca Juga:  Sosialisasi 3 Hari, PSBB Kabupaten Tangerang Sabtu 18 April 2020

Selain itu, ketua (LSM) Lebaga Masyarakat, (DPC) Dewan Pimpinan CabangĀ  kabupaten TangerangĀ  mengatakan, “Berarti himbauan yang terbentang di atas tiang listrik itu tidak di indahkan oleh para pedagang, padahal sudah jelas di larang berjualan di area bahu jalan akan tetapi pedagang tetap saja berjualan di area tersebut, kemana kah Forkomicam??apa spanduk tu hanya GIMIK saja,” Ujarnya