Beranda News

Kapolsek Palmerah Ambil Langkah Cepat Tangkap Pelaku Tauran

Kapolsek Palmerah Ambil Langkah Cepat Tangkap Pelaku Tauran
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta, Pelitabanten.com – Polisi mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan MJ (29), pria asal Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi pun mengambil 4 langkah untuk mencegah tawuran berulang.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan langkah pertama ialah mendirikan pantau.

“Mendirikan Pos Pantau di 3 titik, yaitu di depan Pasar Gili, di Jalan Kamboja, dan di Jalan Kemanggisan Raya,” kata Kompol Dodi, Selasa (28/3/2023).

Dia menjelaskan, pos pantau ini diisi anggota Palmerah bersama anggota tiga pilar (, , dan ). Selain itu, disertakan citra bhayangkara serta masyarakat lainnya.

Untuk bersama setiap 2 jam sekali ke area yang dianggap rawan tawuran (permukiman dan tempat-tempat yang sering dijadikan area tawuran),” katanya.

Dia mengatakan pihaknya juga melarang adanya sahur on the road (SOTR) dan cara membangunkan sahur dengan berkeliling. Sebab, menurutnya, dua kegiatan itu justru rawan menjadi ajang tawuran.

Baca Juga:  Kejari Ingatkan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Gunakan Dana Desa dengan Baik

Langkah kedua ialah memberdayakan potensi masyarakat yang ada yaitu dengan mengaktifkan kembali pos keamanan keliling (kamling).

Langkah ketiga, menyambangi RW dengan mengedepankan sehingga didapatkan informasi yang akurat terkait akan terjadinya tawuran atau minimal anak-anak yang sudah berkumpul.

Empat, membuat grup WA di tiap-tiap RW agar terjalin sinergitas, terutama terkait informasi tawuran,” katanya.

Tawuran Maut
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 2 pelaku yang tewaskan pria berinisial MJ (29) dalam aksi tawuran di Palmerah, Jakbar. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Selasa (28/3).

Syahduddi mengatakan kedua pelaku yang terlibat adalah L alias Keling (19) dan U, yang masih berusia di bawah umur.

keling ditangkap di wilayah Nanggung, Bogor. Sementara U ditangkap sedang bersembunyi di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakbar.

Baca Juga:  Apel Sat Intelkam Polresta Tangerang Guna Terima informasi Pelaksanaan Tugas

Korban MJ setelah mendapatkan luka pada bagian bawah ketiak saat tawuran pecah terjadi di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakbar, pada Kamis (23/3) dini hari. Korban mulanya hendak menangkap Keling. Namun U tiba-tiba datang dan langsung melayangkan celurit ke arah MJ.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” jelasnya.