Beranda News

Polisi Sita Berbagai Senjata Tajam dari 10 Pelaku Tawuran Selama Ramadan 1444 H

Polisi Sita Berbagai Senjata Tajam dari 10 Pelaku Tawuran Selama Ramadan 1444 H
Barang Bukti Senjata Tajam Pelaku Tawuran Selama Ramadan 1444 Hijriah. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dalam kurun waktu 22 hari selama bulan /2023 Masehi Polres Metro berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja di jam-jam rawan dini hari atau menjelang makan sahur.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat pemusnahan barang 16.242 dan 5.450 Butir Obat Obatan Terlarang hasil operasi selama 22 hari ramadan 2023.

“Kami juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa,” kata Zain, Sabtu (15/4/2023).

Berbagai senjata tajam diantaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang yang di gunakan para pelaku tawuran untuk melukai pihak lawan didapat polisi dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi.

Baca Juga:  30 Tahun Usia Kota Tangerang, Sachrudin: Libatkan Masyarakat dalam Pembangunan

“Senjata tajam ini kami dapat dari 3 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma. Karangsari, , Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT 001 RW 001 Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang,” papar Kapolres.

Zain menerangkan, terdapat 10 (sepuluh) pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam maupun pelaku pembacokan korban dari pihak lawan hingga luka serius.

“Yang kita amankan adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA, untuk pelaku yang masih dibawah umur, kami melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka yang membawa sajam di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun pasal.170 KUHP,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, tidak hanya di operasi ini dilaksanakan, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

Baca Juga:  Sedekah Yatim, Pembangunan Mushola Al-Ikhlas dan Renovasi Ruang Pelayanan Polsek Pinang

“Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dan disita usai ditunjukan saat rilis berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.