Beranda News

Supplier PKH BPNT Diduga Mark-Up Harga Sembako, Ketua LSM Tamperak Akan Surati Dinsos

Ketua LSM TAMPERAK, Foto Pelitabanten.com.(dok)
Ketua LSM TAMPERAK, Foto Pelitabanten.com.(dok)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Pangan Non Tunai BPNT PKH berupa beras yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) diduga dikotori adanya praktik permainan harga (supplier).

Hal tersebut lantaran mahalnya harga beras yang lainya dijual oleh supplier kepada kpm langsung dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Gintung, kecamatan sukadiri Kabupaten Tangerang.

Salah satu KPM inisial E mengaku, sudah mencairkan Bansos berupa sembako yang di antarkan langsung oleh orang yang biasa sering mengantarkan bansos, namun dirinya mengeluhkan kisaran harga beras, ayam, telor dan yang dinilai sangat mahal, padahal nilai yang diterima kurang lebih Rp 400 ribu / KPM.

”Harga beras yang di antarkan tidak sesuai dengan harga pasaran. Masa iya beras 8 Kg setengah dijual harga mahal banget di pasar juga paling hanya 10 sampai 11 ribu. Itupun untuk jenis beras premium bukan medium, ini kan yang saya terima beras medium,” keluhnya.pada selasa.25/04/23).

Baca Juga:  Ribuan Kendaraan Antri Menyeberang Merak-Bakauheni

Sumber membeberkan, pihaknya harus menerima sembako yang sudah di paketkan berupa beras ayam telur kacang dan buah padahal sudah jelas disini kpm bebas berbelanja di manapun dan kapanpun.

“Malah saya saja tidak tahu gesek nya dimana agen Brilink nya dimana, yang saya tahu setiap kali ada pencairan Bansos saya sudah di antarkan paket sembako, ” Beber KPM.

Sementara di tempat yang berbeda Ahmad Sudita ketua lembaga Swadaya (LSM) tameng perjuangan rakyat Anti TAMPERAK, prihatin atas temuan adanya mark-up komuditas sembako yang KPM dapatkan,

” kepada pihak terkait harus nya bisa memahami akan aturan Bansos,dimana sebelumnya Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan pada proses pengambilan saat pencairan bansos itu juga dilakukan sendiri.

tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,” terangnya

Baca Juga:  Ada 24 Lokasi Skrining Covid-19 di Tangerang Raya, Catat Lokasinya!

Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa Komoditas bahan pangan yang diperbolehkan untuk dibeli KPM dengan menggunakan dana Sembako di yang sesuai dengan petunjuk dan tekhnis Kemensos, namun sayang hal tersebut telah di manfaatkan dan di kotori oleh Oknum suplayer.

” Oknum suplayer harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,saya sendiri akan mengirim surat kepada dinas sosial dan kementrian terkait, agar hal ini menjadi pelajaran bagi dinas sosial kabupaten tangerang agar lebih ketat melakukan pengawasan Dengan baik,apa lagi kejadian ini diduga sudah lama,dan mungkin saja saat pandemik covid Oknum agen tersebut sudah melakukan hal yang sama,jika nanti terbukti seperti itu maka berdasarkan peraturan dan Undang-Undang oknum tersebut dapat di jerat hukum, karena saya sudah mengantongi keterangan dan , ” Ungkapnya.