Beranda News

Catat, Kemenag Kota Tangerang Fasilitasi Pengajuan Sertifikat Halal Gratis

Catat, Kemenag Kota Tangerang Fasilitasi Pengajuan Sertifikat Halal Gratis
Fasilitas Sertifikat Halal. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA , Pelitabanren.com – Berupaya terus mensukseskan pusat industri halal dunia, Kementerian Agama () Kota Tangerang memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Kepala Kemenag, Kota Tangerang, Samsudin mengungkapkan sertifikasi halal gratis atau sehati ini dapat dimanfaatkan seluruh pelaku usaha dengan berbagai produk atau usahanya. Baik itu produk , minuman, jasa sembelihan atau hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan hingga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Pada program ini, untuk pengajuannya dapat dilakukan melalui online pada laman ptsp.halal.go.id. Nantinya sertifikasi halal akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika ditemukan kendala, kesulitan atau kebingungan dalam pengajuan prosesnya, Kemenag juga telah menyediakan pendamping dari tenaga penyuluh yang ada disetiap kecamatan,” ungkap Samsudin, Jum’at (5/5/2023).

Baca Juga:  146 Sekolah Swasta di Kota Tangerang Digratiskan, Baju, Buku Tulis, Alat Tulis, Sepatu, Tas Beli Sendiri

Ia pun menyatakan, program sertifikasi halal gratis ini melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Dan self declare itu sendiri merupakan jenis produk berisiko rendah, contohnya produk dan analog ha, lemak, minyak emulsi, dan sayur, es untuk dimakan atau serealia produk bakery dan lainnya.

“Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. UMK kategori ini dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal,” katanya.

Kata Samsudin, manfaat memiliki diantaranya produk terjamin kualitasnya, bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. Meningkatkan kepercayaan , yakni keterangan halal akan menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim.

Selain itu, memiliki unique selling point dimana produk bersertifikasi halal terjamin kualitasnya dan memumpuni dibandingi kompetitor yang tidak memilikinya.

Baca Juga:  Pengukuhan Media Center Jayanti Priode 2024 - 2027  Berjalan Sukses

“Yang lainnya, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terkhusus negara yang mayoritasnya penduduk muslim,” katanya.