Beranda News

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, DPO Mafia Tanah di Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, DPO Mafia Tanah di Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi
Ilustrasi Penangkapan. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA , Pelitabanten.com – Polres Metro Tangerang Kota membekuk Sutrisno Lukito, pelaku pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan pelaku terjadi pada Senin, 8 Mei kemarin, di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

“Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah,” ujar Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, (9/5/2023).

Zain menuturkan, sebelum penangkapan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus tersebut.

“Sebelum penangkapan itu, pelaku statusnya DPO, karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk penyerahan tahap 2,” katanya.

Kapolres menjelaskan, saat ini pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai tindak lanjut dengan telah di nyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Kapolsek Neglasari Sambangi Tokoh Agama di Gereja Maranata

“Hari ini (Selasa, 9 Mei 2023) pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang sebagai tindak lanjut tahap berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Sekarang pelaku ditahan di Lapas ,” jelasnya.

Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai sejak 9 Februari 2023 lalu, oleh Polres Metro Tangerang Kota, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas tindak pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Baca Juga:  Lorong Bawah Tanah Diduga Peninggalan Zaman Belanda Ditemukan di Serang Banten

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Barang bukti berupa fotokopi surat tanah SHM No 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan, untuk digunakan dalam perkara lain.

Baca Juga:  Rangkaian 73 Tahun Polda Metro Jaya, 157 RW se-Kota Tangerang Disambangi Polisi

Sedangkan sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito.