Beranda News

Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan dari Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang

Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan dari Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang
Barang Bukti Obat Terlarang Daftar G dari Toko Kosmetik di Karawaci Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Ribuan butir obat daftar G diamankan polisi dari salah satu toko kosmetik di kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang, Banten.

Satu pelaku berinisial ZF (21) turut diamankan polisi dari lokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci, ribuan obat terlarang itu terdiri dari 1.664 butir Tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona Clona Zepan, 59 butir Trihexy Phenidyl, 26  butir Merlopam Lorazpam, 12 butir Ararax Alprazolam dan 20 butir Calpazolam.

“Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu Toko Kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (10/5/2023) dalam keterangannya.

Kapolres mengungkapkan, pengeledahan dilakukan petugas kepolisian berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.

“Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini,” katanya

Polisi langsung mengamankan ribuan barang bukti obat daftar G berserta pelaku ZF (21) ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Zain.