Beranda News

Uji Penetapan Tersangka, Sutrisno Lukito Tempuh Praperadilan di PN Tangerang

Uji Penetapan Tersangka, Sutrisno Lukito Tempuh Praperadilan di PN Tangerang
Tomson Situmeang, Kuasa Hukum Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Sutrisno Lukito di PN Tangerang. Kamis, (10/5). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kuasa hukum Sutrisno Lukito, tersangka kasus pemalsuan surat Tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten yang berhasil ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota di Bandung pada Senin 8 Mei 2023 kemarin melakukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, (10/5/2023).

Tersangka ini buron selama 3 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2023 lalu oleh polisi.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Pengacara tersangka, Tomson Situmeang mengatakan, alasan pihaknya mengambil langkah sidang prapradilan ini untuk ingin menguji apakah penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota sudah tepat atau tidak.

“Intinya kami menguji apakah penetapan tersangka Sutrisno Lukito sudah tepat atau tidak. Karena kami menemukan adanya kejanggalan,” ujarnya usia sidang yang di akan dilanjutkan esok. Jumat (11/5) ba’da sholat Jumat.

Menurutnya, jika melihat lokasi kejadian di Kabupaten Tangerang, pelimpahan kasus tersebut seharusnya ditangani Kejaksaan Negeri Tigaraksa bukan Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Lokasi kejadian di Kabupaten Tangerang kenapa dilimpahkannya ke Tangerang Kota bukan ke Tigaraksa. Padahal berdasarkan Kepres pembentukan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, semua wilayah Kebupaten Tangerang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Kejaksaan Tangerang Kota tidak berwenang untuk itu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan alasan polisi mencantumkan pasal 55 KUHP kepada kliennya.

“Kalaupun ada pengembangan dan penyelidikan, harusnya bikin Laporan (LP) baru. Berarti dimulai lagi proses penyelidikan dan penyidikan, supaya terang. inikan engga,” ucapnya.

“Ada target ketika ada pelimpahan perkara Djoko Sukamtono ke tahap II dari Polres Metro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Itu oknum jaksa bahkan pejabat kejaksaan di Tangerang mengatakan tidak tahu apa apa. Jadi sudah ada yang ditarget, dan itu benar,” tambahnya.

Tomson mengatakan, Kliennya Sutrisno Lukito diperiksa pada akhir Februari 2023 lalu. Dalam pemeriksaan, Sutrisno tidak membawa dokumen dan diminta melainkan membawa dokumen tahun 1990 an.

“Tapi setelah diperiksa, (dokumen-red) 2018 sehingga dokumen yang diminta tidak ada. Sehingga waktu itu diminta dijadwalkan ulang supaya dibawa. Itu tidak pernah dilaksanakan, tiba tiba P-21. Jadi gak sampai satu bulan pak sutrisno diperiksa dan infonya tidak ada pengembalian berkas. Tapi begitu sempurnanya rekayasa kasus itu,” tuturnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho  mengaku pihaknya sudah bekerja secara profesional

“Kita kan profesional ya. Nanti kan dibuktikan dalam persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito dalam hal pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno  ditangkap di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat pada Senin 8 Mei 2023 lalu. Bahkan, sebelum ditangkap, pihal Polres Metro Tangerang Kota pUn telah memasukkan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai tindak lanjut dengan telah di nyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sekadar diketahui, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu, oleh Polres Metro Tangerang Kota, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Barang bukti berupa fotokopi surat tanah SHM No 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan, untuk digunakan dalam perkara lain.

Sedangkan sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito.