Beranda News

Pengajuan Permohonan Informasi Publik Harus Memenuhi SOP

Pengajuan Permohonan Informasi Publik Harus Memenuhi SOP
Foto: Gedung Balai Kota Tangerang Selatan

KOTA SELATAN, Pelitabanten.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) () tidak akan sembarangan memberikan informasi kepada publik. Pengajuan permohonan informasi harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta aturan-aturan yang berlaku.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum , Aries Kurniawan mengatakan Dinas PU siap mendukung adanya transparansi informasi publik.

“Hanya saja, pengajuan permintaan informasi itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan SOP, tentunya akan kami respons,” kata Aries, Selasa (12//2017).

Ia juga menambahkan bahwa pengajuan informasi publik, menurutnya harus didasari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang telah diatur.

“Kalau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka mohon maaf, tidak akan kami respons. Karena pengajuan informasi publik kepada sebuah lembaga itu ada tata caranya,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Kepala UDD Baru PMI kota Tangsel, Gencar Benahi Management

Pernyataan Aries ini sekaligus menanggapi banyaknya permohonan informasi publik yang masuk ke Dinas PU Kota Tangsel. Sayangnya, permohonan informasi publik itu tidak memenuhi syarat dan menempuh prosedur yang berlaku.

Seperti surat yang dilayangkan Lembaga Masyakarat (LSM) Gerakan Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Dinas PU Kota Tangsel. Aries mengaku, pihaknya tak akan memberikan jawaban atas permohonan informasi yang dilayangkan pada 26 Februari 2017 itu. Pasalnya, surat permohonan informasi itu tak memenuhi syarat.

“Tidak akan kita jawab. Karena memang tidak dilengkapi stempel dan tanda tangan pengurusnya. Artinya kan tidak sah,” Tegasnya.

Ia juga meminta para pemohon informasi publik, khususnya lembaga untuk memperhatikan kelengkapan lembaganya. Seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan yang masih berlaku.

“Saya duga SKT milik GMAKS ini juga sudah tidak berlaku, yakni SKT : No 220/533-SKT/Kesbangpol/2013. Bisa dicek kok. Jadi, semua pemohon informasi ini harus mengikuti prosedur, dan tidak bisa sembarangan mengajukan permohonan,” Pungkasnya. (Ilham)

Baca Juga:  Bupati Evaluasi Kinerja OPD dan Camat se Kabupaten Tangerang