Beranda News

Seorang Pria Tanam Ganja di Rumah, Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, Foto. (Istimewa)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial RA, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. RA ditangkap lantaran kedapatan menanam ganja di rumahnya di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, RA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan benih ganja dari Thailand saat tersangka bepergian ke negeri itu 2022 lalu.

“Pada Januari 2023, tersangka menanam ganja di rumahnya yang di Jakarta. Setelah 2 minggu, tanaman itu dibawa tersangka ke rumahnya yang di Sindang Jaya,” kata Sigit, Jumat (12/5/2023).

Sigit menuturkan, awal kasus terungkap saat mendapatkan informasi adanya warga yang dikenal tertutup memiliki tanaman mirip ganja. Informasi itu kemudian didalami dengan melakukan serangkaian .

“Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (4/5/2023), petugas menggerebek rumah tersangka dan menangkap tersangka, serta mengamankan ,” ucap Sigit.

Baca Juga:  Kapolsek Cek Progres Pembangunan Bedah Rumah di Serdang Kulon

Dari penggerebekan itu, berhasil menemukan 9 batang tanaman jenis ganja yang tertanam di pot polly bag. Polisi juga menemukan 1 tangkai tanaman ganja yang sudah kering dengan berat 33.4 gram.

Selain itu, barang lain juga diamankan diantaranya peralatan cocok tanam, 1 set alat penerangan, 2 set alat carbon filter pembersih udara, , dan juga timbangan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku hasil tanaman ganja digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” terang Sigit.

Meski demikian, polisi masih akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan . Selain itu, polisi juga hendak mendalami informasi yang didapat tersangka terkait pembelian benih ganja di Thailand.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Melayani Dengan Humanis, Bripka Ricky Menjadi Petugas Konsultasi Hukum

Pada kesempatan itu, Sigit juga mengimbau untuk menjauhi segala praktik penyalahgunaan narkoba. Juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.