Beranda News

Guru PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Aliansi Lebak Menggugat Minta BKSDM Lebak Tindak Tegas

Guru PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Aliansi Lebak Menggugat Minta BKSDM Lebak Tindak Tegas
ILUSTRASI Rangkap Jabatan.

LEBAK, Pelitabanten.com– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya baik SD, harus menjadi suri teladan dengan digugu ditiru dalam aktivitas kesehariannya. Guru adalah sosok teladan bagi para muridnya terutama dilingkungan . Aliansi Lebak Menggugat menemukan bahwa aktivitas Guru PPPK di Kecamatan Cilograng diduga rangkap jabatan. Hal itu diungkapkan oleh Hendrik, S.IP selaku ketua Aliansi Lebak Menggugat kepada Pelitabanten.com pada Jum’at (12/05/2023).

Hendrik, S.IP menemukan saudara Eli merupakan salah satu Guru PPPK yang memiliki rangkap jabatan dengan salah satu perusahaan Perumahan Andara Residence yang diduga sebagai maupun ikut mengelola kegiatan dan solar. Selain itu juga mengelola proyek Steam yang diberikan oleh pihak Kecamatan.

“Guru PPPK itu harus melakukan kinerja dengan baik, apabila melakukan pekerjaan lebih dari satu maka kemungkinan tidak akan fokus dalam bekerja maupun bertindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Maksimalkan Kinerja, Pengcab Taekwondo Kabupaten Tangerang Gelar Pra Raker

Hendrik juga menyoroti bahwa dengan rangkap jabatan kinerja Guru tidak akan berjalan dengan baik karena fokus perhatian terbagi dengan aktivitas kerja lainnya. Ini juga diatur dalam kode etik yang tertera pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Salah satu aktivitas yang dikerjakan oleh seorang guru PPPK.
Salah satu aktivitas yang dikerjakan oleh seorang guru PPPK.

“Pada pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas diatur bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah bisa melanggar norma hukum, apalagi rangkap jabatan syarat dengan kepentingan yang berpotensi mengakibatkan apalagi penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melakukan tindakan yang tidak baik,” terangnya.

“Kami dari Aliansi Lebak Menggugat, meminta agar pihak Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKSDM) , menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi Guru yang melanggar kode etik dan rangkap jabatan,” tegas Hendrik.

Dikonfirmasi via telepon Eli, salah satu Guru PPPK di Kecamatan Cilograng membenarkan bahwa dirinya bekerja di perusahaan dan mengelola proyek steam. Namun Ia mempertanyakan “Salahnya dimana dan Melanggarnya dimana?”, tanya Eli sambil mempertanyakan Rangkap Jabatan. (MIR)

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Gelar Vaksinasi Massal di 29 Kecamatan dan 26 Rumah Sakit