Beranda News

Warga Ketapang di Siksa Majikan Anggota DPRD: Tindak Tegas Oknum Sponsor TKW Ilegal

Warga Ketapang di Siksa Majikan Anggota DPRD: Tindak Tegas Oknum Sponsor TKW Ilegal
Ahmad Syahril, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS, Foto.Pelitabanten.co.(Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com–Adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya, salah satu (PMI) asal ketapang Tangerang membuat anggota dewan .

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Tangerang telah mengusulkan perubahan atas Perda No.15 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Tangerang Ahmad Syahril, S.kom., MM mengatakan, raperda perubahan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten. Tangerang Periode 2019 -2024

Langkah ini dilakukan sejumlah kasus Atun asal Ketapang mauk tangerang yang mengalami masalah di suriah harus ada penindakan terhadap oknum Sponsor yang di duga .

“harus segera di tindak lanjuti permasalahan ini agar tidak ada selanjutnya apalagi di wilayah kabupaten Tangerang berantas oknum sponsor tersebut, ” beber Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Kegiatan Reses ke III  Anggota DPRD kabupaten Tangerang jayusman Fraksi Gerindra di kantor kelurahan Salembaran jaya

“Kita bahas di agar dari raperda segera menjadi perda, bukan berarti kami membentuk pansus untuk menangani kasus PMI,” tegas Partai PKS.

Menyampaikan, bahwa UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu tentang pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia () ke luar negeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Peringatan keras ini, terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah,” tegasnya pada senin (22/05/23).

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Kota Tangerang Bikin Bilik Disinfektan