Beranda News

Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pegawai Panti Rehabilitasi di Tangerang Selatan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pegawai Panti Rehabilitasi di Tangerang Selatan
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkotika. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

, Pelitabanten.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua diantaranya merupakan orang oknum karyawan salah satu Panti Narkoba di kawasan Pamulang, Kota .

Dengan rincian satu pelaku seorang wanita diamankan di rumah kost-kostan Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur, Serpong.

Dari hasil pengembangan, Dua pria lain merupakan pegawai rehabilitasi narkotika di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang selatan. Pada Kamis, (26/5/) sore.

Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41), MFU (26) EDS (28), dengan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga .

Namun, hasil dari pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga Ekstasi dinyatakan negatif.

Baca Juga:  Hari ke-3 Oprasi Patuh Jaya 2019, Puluhan Pengendara Terjaring di Tangerang

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke- tiga pelaku tersebut ditangkap anggotanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Zain sangat menyayangkan adanya keterlibatan dua oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba itu, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba,  ini malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Zain menambahkan dari hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamphetamin dan barang bukti yang temukan.

Sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 ttg narkotika.

“Saat ini mereka sedang dilakukan , apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang,” tutup Zain.

Baca Juga:  Imbas Covid-19, Dompet Dhuafa Beri Bantuan Bagi Pejuang Ekonomi Keluarga