Beranda News

Sat Intelkam Polresta Tangerang Laksanakan Pelayanan Penerbitan SKCK

Anggota Sat Intelkam Polresta Tangerang Melaksanakan Pelayanan Penerbitan SKCK, Foto (Istimewa)
Anggota Sat Intelkam Polresta Tangerang Melaksanakan Pelayanan Penerbitan SKCK, Foto (Istimewa)

KABUPATEN,,Pelitabanten.com- Polresta Tangerang Briptu Maya memberikan pelayanan terhadap masyarakat tentang penerbitan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Alun Alun Tigaraksa . “Minggu (11/06/2023).

Maya memberikan penjelasan tentang mekanisme dan persyaratan penerbitan SKCK bahwa SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.”Jelasnya

Maya menerangkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/ masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Adapun Tata cara mendapatkan atau

Baca Juga:  Polsek Rajeg Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur, Pelaku Ayah Tiri Korban

Membuat SKCK baru yang harus dilengkapi yaitu

Membawa fotocopy sesuai dengan domisili

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Untuk Administrasi SKCK sesuai dengan () sebesar Rp. 30.000,- yang diserahkan kepada petugas SKCK dan selanjutnya akan disetorkan kepada Kas Negara. “Terangnya demikian