Beranda News

Sachrudin: Silahkan Berwirausaha di kota Tangerang, Tapi Taati Perda dan Perwal

Sachrudin: Silahkan Usaha di kota Tangerang, Tapi Taati Perda dan Perwal
Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang Hadiri Penutupan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perwal di Istana Nelayan, Jatiuwung. Kamis, (15/6/2023). Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

, Pelitabanten.com melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tahun Anggaran 2023.

Wakil , Sachrudin, saat menutup kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan dengan sasaran utama sejumlah industri perhotelan dan  apartemen.

Ia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi Perda dan Perwal menjadi upaya dari Pemkot Tangerang agar pelaku di Kota Tangerang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Perda dan Perwal ini ada untuk melindungi para pelaku usaha agar bisa menjalankan usaha namun dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Biar usahanya tenang, ya harus taati Perda,” ungkap wakil saat menutup acara yang berlangsung di Istana , Cibodas, Kamis (15/6/2023).

Wakil, menambahkan, dengan ditaatinya Perda oleh para pelaku usaha di Kota Tangerang akan menciptakan rasa aman dan baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.

Baca Juga:  Sopir Truk Tanah Dikeroyok Pengamen di Tangerang, Begini Kronologisnya

“Pelaku usaha bisa tetap mencari keuntungan dan masyarakat juga tidak dirugikan, jadi kita bisa sama – sama saling menjaga,” tutur Sachrudin.

Sebagai informasi, adapun peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut diantaranya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dan Peraturan Daerah Nomor tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.