Beranda News

Jelang Idul Adha, Dokter Hewan Sarankan Pilih Hewan Qurban Sehat dan Bersertifikat Resmi

Jelang Idul Adha, Dokter Hewan Sarankan Pilih Hewan Qurban Sehat dan Bersertifikat Resmi
Pemeriksaan Hewan Qurban oleh Tim Dokter Hewan di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Kelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau biasa disebut hari raya qurban, aktivitas jual beli maupun kambing untuk dikurbankan semakin ramai.

Hal itu terjadi diberbagai daerah khususnya di Kota Tangerang, Banten.

Dalam catatan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) ada sekitar 259 lapak penjualan di Kota Tangerang. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui memilih hewan qurban yang benar dan memenuhi syarat untuk dikurbankan.

Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Wina Listiana menjelaskan dalam hewan qurban, yang pertama harus dipastikan ialah kesehatan hewan. Yakni, hewan terlihat aktif, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut – hidung dan anus bersih.

“Kedua, hewan tidak terjadi kecacatan. Contoh, telinga rusak, ekor terpotong, testis tidak lengkap. Dalam hal ini, saat membeli mintalah untuk menjalankan hewannya untuk melihat gerak geriknya. Periksalah kaki dan kukunya serta coba berikan makanan,” drh Wina, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:  DKP Kota Tangerang Lakukan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

Lanjutnya, ketiga yang harus dipastikan ialah hewan dalam kondisi cukup umur. Domba atau kambing berusia minimal satu tahun, dan sudah memiliki jumlah minimal dua gigi dewasa. “Sedangkan untuk sapi, minimal berusia dua tahun. Terlihat pada gigi seri yang telah berganti dengan gigi tetap dan sudah merecup,” katanya.

Sementara itu, masyarakat yang ingin berqurban juga diimbau untuk memastikan membeli hewan yang telah diperiksa oleh dokter hewan, paramedis, atau veteriner yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) daerah asal.

juga melakukan pemeriksaan khusus. Jadi masyarakat juga bisa cek lebih dulu, lapak pedagang hewan qurban yang telah diperiksa kesehatannya dengan petugas DKP yaitu dengan dipasangnya khusus yang tertera tanggal pemeriksaan, petugas pemeriksa dan hasil pemeriksaannya,” jelas Drh. Wina.