Beranda News

Wahai Warga Kota Tangerang, Urus Persetujuan Bangunan Gedung Gampang Caranya!

Wahai Warga Kota Tangerang, Urus Persetujuan Bangunan Gedung Gampang Caranya!
Gampang, Cara Urus PGB di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com – Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perizinan pendirian bangunan, dulu lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, sejak 2021 silam perizinan pendirian bangunan telah berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menjelaskan PBG ditujukan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi, atau mengubah bangunan tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.

Persetujuan Bangunan Gedung ini, kata Taufik kemudian dapat diterbitkan bila rencana teknis yang diajukan pemilik gedung memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung,” jelas Taufik.

Baca Juga:  Anugerah Media Humas 2019, Pemkot Tangerang Terbaik Dalam Siaran Pers

Lanjut Taufik, manfaat PBG ialah memastikan apakah pembangunan bangunan gedung berstatus legal. “Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Terlebih, mendata keberadaan rencana bangunan gedung,” paparnya.

Sebagai informasi, pendaftaran PBG di Kota Tangerang dapat diproses melalui lamanĀ https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Sedangkan ada beberapa persyaratan umum PBG, yang perlu diketahui. Sebagai berikut;

Data Ā 

1. tanah atau kepemilikan

2. Gambar batas tanah

3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).

Dokumen Umum

1.Ā 

3. KRK/IPPT/SITEPLAN

4. Dokumen lingkungan

5. Data perencanaan SKA 2 bidang.

Dokumen ArsitekturĀ 

1. Gambar situas, rencana tapak, denang, potongan, tampak dan detail gedung

2. Sertifikat teknis (dibuatkan tabel)

Dokumen StrukturĀ 

1. Gambar detail struktur, denah, sloof, balok, kolom, , dan detailnya.

Baca Juga:  Pemdes Sukawali menyerahkan sertifikat PTSL kepada penerima manfaat,

2. Spesifikasi teknis (dibuatkan tabel)

3. Perhitungan struktur (jika lebih dari 2 lantai)

Dokumen MEPĀ 

1. Gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air , air hujan, , dan persampahan

2. Gambar jaringan

3. Spesifikasi teknis (gambar MEP, pendukung lainnya, tergantung kompleksitas bangunan)