Beranda News

LSM Geram Minta Kemenag Ambil Tindakan, MAN 3 Tangerang Pungut Uang Daftar Ulang Jutaan Rupiah

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa)
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com- Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang diduga kuat memungut uang daftar ulang kepada orang tua siswa kelas XI XII. Diduga pungutan tersebut liar dan nilainya sampai jutaan rupiah.

Di saat posisi seperti ini, wali murid keluhkan adanya pemungutan liar yang sangat tidak masuk akal, jika komite yang meminta dan mengumpulkan uang daftar ulang tersebut proses pemungutan itu komite yang mengkoordinir, kepada setiap siswa dengan alasan untuk daftar ulang.

Apalagi jika dilakukan oleh negeri yang mayoritas dana operasionalnya sudah ditanggung negara.

Ketika di konfirmasi, Mudi salah satu yang mengajar di sekolah MAN 3, mengakui atas pungutan biaya daftar ulang persiswa sebesar  Rp.2.040. 000. menambahkan pungutan tersebut diketahui dan atas kebijakan komite sekolah.

“Benar biaya daftar ulang Rp. 2.040.000 ,itu mengacu pada ketentuan sekolah dan wali murid sudah sejak tahun lalu.Saya hanya meneruskannya saja kepada wali murid.Uang itu untuk keperluan sekolah dan diketahui oleh komite sekolah,”  kata Mudi kepada wartawan.Selasa. (11/07/23).

Baca Juga:  Pelajar Pemenang Turnamen Futsal KNPI Banten Diberikan Hadiah Uang Tunai dan Beasiswa UMT

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang,  Samsuri, mengatakan apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Karena, semua itu sudah dibiayai pusat maupun daerah, sesuai Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang sistem nasoinal.

Samsuri menambahkan, selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur fungsi dari komite sekolah juga ada.

“Untuk komite sekolah dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016. Di situ dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya tapi lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya,” kata samsuri.

Menurut samsuri pungutan yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan prasarana negara (red-sekolah) digunakan untuk demi mencari keuntungan kepsek dan komite sekolah,ini jelas salah.

Baca Juga:  Hadirkan Abuya Muhtadi, Kapolres dan Jajaran Gelar Dzikir dan Doa Akhir Tahun

“Jangan sampai dibiarkan.Pihak kemenag RI harus mengambil tindakan.Karena ini sudah melanggar ketentuan pendidikan yang ada sekarang ini.Karena pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite sudah dibiayai oleh pemerintah.Jika pihak sekolah dan komite melakukan pungutan ini jelas telah melawan hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.