Beranda News

Gelar Operasi Yustisi Satpol PP Gelar Tempat Usaha Depot Jamu

Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan tempat usaha Depot Jamu di lima kecamatan, Foto. (Istimewa)
Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan tempat usaha Depot Jamu di lima kecamatan, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada tempat usaha Depot Jamu di lima kecamatan Kabupaten Tangerang, sabtu malam (15/07/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan aduan . sekitar resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual beralkohol.

“Kita melakukan tindakan karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang Humanis dan Persuasif,” katanya.

Dia menjelaskan, ada 37 tempat usaha Depot Jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan pada hari selasa, 18 Juli 2023 pada pukul : 09.00 Wib, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Pada saat operasi, kami menerjunkan 5 tim yang dibagi di lima kecamatan yakni Tigaraksa, Kemis, , Balaraja dan Cikupa. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B),” ujarnya.

Baca Juga:  Kabid Wasdal DTRB, Erni Nuraini: Kami Akan Lakukan Pengecekan Dulu

Selain itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Muh. Tb Waisulkurni mengungkapkan tempat usaha Depot Jamu yang menjual ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Sebanyak 180 botol minuman beralkohol kami amankan yang terdapat dari 35 Depot Jamu tersebut untuk pada proses persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti,”ungkapnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang