Beranda News

Palsukan Surat, Mantan Kades dan ASN di Kabupaten Tangerang Disel

Ilustrasi Palsukan Surat, Foto. (Ist)
Ilustrasi Palsukan Surat, Foto. (Ist)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com –  Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni berinisial AM dan oknum Pegawai Desa Rawa Boni Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial AS ditangkap Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Kota.

Penangkapan kedua oknum itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kompol Abdul Jana.

Ia mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana surat dengan cara memalsukan tanda tangan  dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” jelas Jana dalam keterangannya, Minggu, (16/7/2023).

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Jana mengatakan, mantan Kades dan oknum pegawai desa ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana .

Baca Juga:  Halal Bihalal TNI-Polri se Tangerang Raya, Danyonif: Persiapan Hanya 3 Hari

“Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Lanjut Jana, perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya warga berinisial sdri E yang datang ke Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama dengan membawa beberapa dokumen surat.

Namun setelah di cek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” pungkasnya.