Beranda Bisnis

Berlakukan HET Nasional, PUSKEPI: Cabut Kewenangan Pemda Menaikkan HET Elpiji 

TANGERANG, Pelitabanten.com – Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) elpiji di daerah oleh Pemerintah Daerah () hanya memberatkan rakyat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada pendapatan dan negara ().

Bahkan, (Persero) tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikkan HET tersebut.

“Seharusnya kenaikan HET LPG oleh Pemda berdasarkan persetujuan resmi dan atas pertimbangan pihak Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) dan Pertamina,” kata Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (17/7).

Menurut Sofyano, Pemda memang punya kewenangan menaikkan HET LPG subsidi di daerahnya, tapi Pemda sendiri harusnya punya kepekaan sosial ekonomi dan paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pemgguna LPG subsidi dengan kenaikan HET LPG.

“Karena ini akan jadi penyebab naiknya harga eceran nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini. Seharusnya HET LPG tidak diputuskan sepihak oleh Pemda, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup rakyat,” ujar Sofyano.

Baca Juga:  Petugas Pemadam Kebakaran Berhasil Memadamkan Api Di Depo Tangki Pertamina Secara Keseluruhan

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.

“Jadi untuk HET LPG subsidi di bawah jarak 60 Km harusnya tetap berlaku HET Nasional yang ditetapkan Menteri ESDM,” ungkap Sofyano.

Untuk itu, kata dia, Menteri ESDM seharusnya membatalkan HET LPG yang ditetapkan Pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri MESDM tersebut.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM agar mencabut kewenangan yang diberikan kepada Pemda tentang koreksi naik HET LPG sebelum hal ini menjadi “persoalan” besar di masyarakat,” katanya.

Lebih jauh tentang penentuan HET lpg subsidi oleh Pemda, Sofyano mendesak agar Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 di revisi khusus terkait kewenangan Pemda menetapkan HET lpg di daerah dan menetapkan nya agar sejalan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011.

Baca Juga:  Iti Octavia Cetuskan Kampung Batik Khas Warga Lebak

Di sisi lain, HET LPG subsidi harusnya hanya satu yakni HET yang berlaku secara nasional. Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan Pemerintah/Pertamina juga sebagaimana halnya dengan .

“Jadi seharusnya tidak perlu ada HET Pemda, tetapi HET tunggal secara Nasional saja sebagaimana harga BBM,” ungkap Sofyano.