Beranda News

Tegas! Polsek Teluknaga Bekuk Dua Pelaku Curanmor,

Kapolsek teluknaga AKP Juhri Mustofa saat konferensi Pers, Foto. Pelitabanten.com (Istimewa)
Kapolsek teluknaga AKP Juhri Mustofa saat konferensi Pers, Foto. Pelitabanten.com (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Dua pelaku Pencurian (Curanmor) berhasil diamankan Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya, nekat mencuri sepeda motor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolsek Teluknaga, AKP Juhri Mustofa menjelaskan, Berawal selepas pulang kerja, korban memarkir kendaraan roda dua jenis Yamaha Zupiter Z dengan Nopol B 6467 GLG diteras rumahnya yang beralamat di Kampung Sukadamai, RT 005, RW 007, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga pada Minggu (16/7/2023).

“Senin sekitar pukul dua pagi, korban terbangun dan melihat motornya sudah tidak ada, korban berusaha mencari disekitar kampung dan melihat seorang laki-laki yang sedang mengotak atik motor miliknya,” kata AKP Juhri Mustofa saat Pers, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Kapolsek Teluknaga AKP Juhri Mustofa memaparkan, setelah korban mengetahui sepeda motor miliknya dibawa pelaku. Selanjutnya, korban langsung menghubungi pihak .

Baca Juga:  Cooling Sistem Hadapi Pemilu 2024, Kapolda Coffee Morning di Tangerang Kota

“Anggota Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim langsung berangkat ke TKP dan berhasil mengamankan satu Berinisial FD dan kepolsek Teluknaga untuk dilakukan penyelidikan,” paparnya.

Dari hasil interogasi terhadap FD bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan perburuannya bersama rekannya yang berinisial A alias B (DPO) di 15 TKP di wilayah Polsek Teluknaga, Pakuhaji dan Polsek Neglasari. Kemudian, sepeda motor hasil curian tersebut, dijual melalui Media Sosial acount Facebook F.

“Polsek Teluknaga berkoordinasi dengan , karena ada beberapa TKP diwilayah Pakuhaji. Tiga hari kemudian, Polsek Pakuhaji telah mengamankan pelaku berinisial A alias B. Selanjutnya, pelaku berinisial A alias AB dijemput Kanit Reskrim Polsek Teluknaga,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan Polsek teluknaga, satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z No Pol B 6467 GLG milik korban. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega No Pol B 3044 TJ milik pelaku, satu buah dan dua buah mata kunci dan satu buah kunci pas sebagai gagang anak kunci.

Baca Juga:  KPU Kota Tangerang Selenggarakan Rakor dan Menghimpun Pendapat Parpol

“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pencurian dengan Pemberatan () sebagai maksud dalam rumusan Pasal 363 dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara,” tutupnya.