Beranda News

Mabok Gunakan Batu Konblok Keroyok Sekuriti di Tangerang, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Mabok Gunakan Batu Konblok Keroyok Sekuriti di Tangerang, 4 Pelaku Diamankan Polisi
Ilustrasi. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Seorang Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, , Kota Tangerang berinisial S (40) menjadi sekelompok orang. Sabtu 30 Juli 2023 kemarin.

Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak mengamankan 4 orang pelaku. Minggu, 31 Juli 2023.

Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Tangerang AKP Suyatno, mengungkapkan korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian.

“Empat orang pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30), diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ungkap AKP Suyatno dalam keterangannya. Senin, (31/7/2023).

Korban yang mengalami pengeroyokan menggunakan batu konblok ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini korban masih dalam perawatan .

Baca Juga:  HUT Polairud ke-78, Polisi Bebersih Pantai dan Tanam Mangrove di Tanjung Pasir Tangerang

“Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku,” katanya.

Setelah mengetahui identitas ke-4 pelaku pengeroyokan tersebut Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.

“Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka,” terang Suyatno.

Atas perbuatannya ke-4 pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum,” tutup Kapolsek.

Baca Juga:  Walikota Tangsel Resmikan Puskesmas Cireundeu